11 PDAM Rugikan Daerah Rp 65,228 Miliar
Jumat, 24 April 2009 – 16:42 WIB
Menurut Ketua BPK RI Anwar Nasution, dari 28 kasus yang merugikan daerah, 15 di antaranya merupakan kasus kelebihan pembayaran senilai Rp 38,22 miliar. Sementara, juga ada empat kasus pembebanan biaya tidak sesuai ketentuan Rp 335,04 juta, satu kasus pengadaan barang dan jasa fiktif senilai Rp 16,9 juta, empat kasus keterlambatan pembayaran kewajiban yang berakibat denda Rp 26,07 miliar, dan empat kasus lainnya senilai Rp 568,73 miliar.
Masih dari hasil pemeriksaaan BPK, untuk perusahaan yang tidak ditemukan adanya kerugian daerah, antara lain adalah PDAM Surabaya, PDAM Madiun, PDAM Kediri dan PDAM Pasuruan (keempatnya dari Jatim, Red), serta PDAM Palangkaraya dan PDAM Bitung.