11 Pelaku dari 3 Kelompok Pembobol Mesin ATM Diringkus Polisi, Begini Modusnya
Kamis, 24 November 2022 – 20:55 WIB
"Saat uang keluar, tersangka mencongkel tombol keluar (exit shutter) dari pada mesin ATM sehingga mesin gagal transaksi, seolah tidak terjadi pemotongan saldo terhadap rekening tersebut," kata Haris.
Dengan modus operasi tersebut, 11 tersangka itu telah meraup uang milik bank dengan total Rp 400 juta.
Atas perbuatannya, 11 tersangka itu bakal dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)