Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

11 Pemilik Ribuan Tabung Gas LPG Bermasalah Dipanggil Polisi

Rabu, 20 September 2017 – 14:46 WIB
11 Pemilik Ribuan Tabung Gas LPG Bermasalah Dipanggil Polisi - JPNN.COM
Aparat kepolisian saat mengecek kapal bermuatan tabung Gas Elpiji kemasan 12 Kg di Pelabuhan Tanjungpandan, kemarin. Foto: beltiungekspres/jpg

jpnn.com, TANJUNGPANDAN - Penyidik Polres Belitung terus menyelidiki kasus dugaan penyalahgunaan dokumen niaga dalam pendistribusian ribuan gas elpiji ukuran 12 Kilogram di Belitung, Babel.

Penyidik kepolisian akan memanggil 11 pemilik ribuan tabung Gas Elpiji di Kapal Anugera Jaya 02 GT 150, yang aktivitas bongkar muatnya mendadak dihentikan Polres Belitung, Sabtu (16/9) lalu.

11 pengusaha itu, masing-masing berinisial AY, CAA, AT, AF, AK, AKI, MLS, CTJ, WD, AM dan AS. Sebagian dari mereka sudah dilakukan pemeriksaan di Polres Belitung. Namun, ada beberapa pengusaha yang berhalangan hadir lantaran masih ada urusan di Jakarta.

Kapolres Belitung AKBP Sunandar mengatakan, beberapa pemilik sudah dilakukan pemeriksaan terkait izin pengangkutan ribuan tabung Gas Elpiji dari Jakarta menuju Tanjungpandan itu. Kemungkinan masih ada beberapa orang yang akan diperiksa lagi.

Namun mengenai tindaklanjut proses hukum dari temuan ribuan gas elpiji yang masih berada di Pelabuhan Tanjungpandan, AKBP Sunandar masih enggan berkomentar. Sebab, katanya, hingga saat ini jajarannya masih melakukan proses penyidikan.

“Kita masih mengumpulkan dokumen-dokumen tersebut. Dalam kasus ini, yang disangkakan adalah penyalagunaan dokumen niaga, seperti surat angkut dan juga pajak,” kata AKBP Sunandar seperti dilansir Belitung Ekspres (Jawa Pos Group), Selasa (19/9) kemarin.

Mantan Kasat PJR Satlantas Polda Bangka Belitung ini, juga membantah beredarnya kabar penghentian aktivitas pengiriman elpiji itu lantaran barang tersebut illegal. Sehingga, Jajaran Polres Belitung menghentikan pendistribusian elpiji itu.

“Untuk elpiji ini merupakan barang dari PT Pertamina. Di Pertamina, tidak ada barang yang illegal. Semuanya legal (resmi). Namun, proses pengirimannya dari Sunda Kelapa ke Tanjungpandan, itu yang dipertanyakan,” pungkasnya.

Penyidik Polres Belitung terus menyelidiki kasus dugaan penyalahgunaan dokumen niaga dalam pendistribusian ribuan gas elpiji ukuran 12 Kilogram di Belitung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News