Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

11 PNS Sudah tak Terima Gaji Mulai Januari 2019

Jumat, 04 Januari 2019 – 00:32 WIB
11 PNS Sudah tak Terima Gaji Mulai Januari 2019 - JPNN.COM
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - PNS di Pemkab Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim, yang berstatus mantan terpidana korupsi akhirnya resmi diberhentikan.

Dari sebelas orang yang diperintahkan untuk diberhentikan tidak dengan hormat, baru sembilan orang yang telah diterbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya. Lantaran dokumen sebagai dasar penerbitan SK pemberhentiannya belum lengkap.

Dua PNS yang belum diterbitkan SK pemberhentian itu, masing-masing bertugas di Dinas Pertanian (Distan) dan Kantor Kecamatan Sepaku. Untuk PNS yang bertugas di Distan, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) masih menunggu salinan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sementara PNS yang bertugas di Kecamatan Sepaku, masih akan dikomunikaskan kembali. Lantaran kasus korupsi yang menjeratnya, dilakukan sebelum dirinya diangkat menjadi PNS.

“Waktu itu dia masih Sekdes (Sekretaris Desa) Sukaraja. Saat melakukan tindak pidana itu, dia belum sebagai PNS,” kata Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab PPU, Alimuddin.

Sebagai informasi, kasus yang menjerat PNS yang bertugas di Kecamatan Sepaku itu adalah tindak pidana korupsi pengadaan bantuan bibit kelapa sawit yang melalui perusahaan desa (Perusdes) PT Sepaku Sarana Mandiri pada 2008. Dan yang bersangkutan baru diangkat sebagai PNS pada 2014.

Alimuddin menambahkan, sebelas PNS tersebut sudah tidak menerima gaji pada Januari 2019. Hanya menerima Taspen (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri).

Yang merupakan iuran pensiun yang dibayarnya setiap bulan. Iuran itu, berasal dari potongan penghasilan PNS sebesar 4,75 persen. “Jadi sudah tidak ada lagi gaji yang diterima mereka,” pungkasnya.

Sebanyak 11 PNS di Pemkab Penajam Paser Utara, Kaltim, sudah diberhentikan dan mulai Januari 2019 tak menerima gaji.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News