11 Ribu Guru Belum Tersertifikasi
Selain mendapat tunjangan sertifikasi Pemkot Bekasi, kata Agus juga, memberikan tunjangan daerah kepada guru PNS maupun non PNS. Di Kota Bekasi sendiri ada 7.200 guru yang berstatus PNS, sedang non PNS berjumlah 3.000 guru.
”Karena statusnya beda, maka pemberian bantuan tunjangan daerah juga berbeda,” ucapnya.
Misalkan, kata Agus, untuk tunjangan daerah guru PNS sebesar Rp 2 juta per bulan. Sementara tunjangan untuk non PNS sebesar Rp 250 ribu per bulan. Biasanya, untuk guru PNS mereka mengajar di sekolah negeri, dan untuk non PNS mengajar di sekolah swasta. ”Mereka tetap mendapat hak tunjangan daerah tiap tahun anggaran,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, tahun 2017 ada rencana kenaikan tunjangan guru sampai 50 persen. Tunjangan untuk guru PNS totalnya akan mendapat Rp 3 juta per bulan, dan untuk guru Tenaga Kerja Kontrak (TKK) totalnya bisa mencapai Rp 3,4 juta per bulan.
“Kami ingin kesejahteraan guru meningkat,” jelasnya.
Hanya saja, kata Rahmat, kenaikan tunjangan itu dapat memacu semangat para guru meningkatkan mutu pendidikan di wilayah Kota Bekasi. ”Kalau sekarang kan tunjangan guru kalau ditotal hanya Rp 2 juta per bulan,” ujarnya juga.
Rahmat juga menjelaskan, kenaikan tunjangan yang mencapai hampir 50 persen ini menandakan kepedulian Pemkot Bekasi pada kesejahteraan para guru.
Dia juga berjanji, tahun depan tidak ada perbedaan kesejahteraan antara guru PNS dan TKK yang ada di Kota Bekasi tapi harus diiringi semangat mengajar. (dny/dil/jpnn)