11 Rumah di Jalan Jawa Kota Bandung Dikosongkan Paksa, PT KAI Buka Suara
jpnn.com, BANDUNG - Pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) buka suara soal pengosongan paksa terhadap 11 rumah di Jalan Jawa Kota Bandung, Selasa (7/12).
Perwakilan PT KAI mengeklaim belasan rumah yang dikosongkan paksa itu bakal dibongkar lantaran menempati lahan perusahaan pelat merah itu secara ilegal.
Manager Humas DAOP 2 Bandung Kuswardoyo mengatakan pembongkaran rumah akan dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kota Bandung Nomor 348/PDT.G/2015/PN.BDG ; jo Nomor : 127/PDT/2017/PT.BDG ; jo Nomor : 751 PK/PDT/2018 dan Nomor : 42/PDT/EKS/2020/PUT/PN.BDG.
Pada putusan itu, PN Bandung melakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan atas tanah-tanah dan bangunan milik PT KAI di Jalan Jawa No 30, 32, 38, 40, 42, 44, 46, 48, 50, 52 dan 54.
Kuswardoyo menyebutkan sejak April 2015, PT KAI sudah melakukan upaya persuasif kepada pemakai aset perusahaan.
"Persuasifnya berupa rumah perusahaan tersebut yang tanpa terikat apa pun dengan PT KAI untuk menyerahkannya kembali kepada PT KAI," kata Kuswardoyo dikonfirmasi, Selasa (7/12).
Namun, Kuswardoyo menyebut para penghuni justru melakukan gugatan kepada PT KAI atas aset yang akan dieksekusi pihak PN tersebut.
"Para penghuni rumah perusahaan tersebut tidak mengindahkan surat peringatan dari PT KAI dan justru mereka secara bersama-sama mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada PT KAI melalui PN Bandung pada Agustus 2015, lalu," jelasnya.