1.100 Orang Selamat dari Aksi Kejahatan Empat Pria Sontoloyo Ini
Setelah ditangkap, kata Ulung, WG mengaku mendapat sabu tersebut dari kurir berinisial BT. Polisi akhirnya menangkap BT di Jalan Jakarta, Kota Bandung.
"BT berhasil ditangkap dengan paket sabu seberat 28 gram, kemudian 58 butir ekstasi, dan satu buah alat hisap," kata Ulung.
BT juga, kata Ulung, ditangkap bersama dengan TM yang juga kedapatan membawa sabu seberat dua gram dan satu buah alat hisap berbahan kaca.
"Mereka mengaku mendapat barang itu dari BR yang saat ini masih dalam pengejaran tim Satresnarkoba Polrestabes Bandung," katanya.
Dari pengungkapan itu, Ulung mengatakan ada sekitar 1.100 lebih orang yang selamat dari ancaman peredaran barang terlarang tersebut.
Para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup dan denda Rp10 miliar. (antara/jpnn)