12 Bandar Narkoba Ditangkap Polisi, Ada yang Terancam Hukuman Mati
jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap peredaran ratusan kilogram narkoba dalam tiga bulan terakhir.
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan sepanjang periode tersebut, polisi menangkap 3 bandar dan 9 pengedar narkoba.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni 31 kilogram sabu-sabu, 255 kilogram ganja, dan 5.000 butir ekstasi.
"Semua barang bukti yang kami amankan selanjutnya akan kami musnahkan dengan menggunakan mesin incinerator," kata Bismo dalam keterangan tertulis, Rabu (9/2).
Bismo menyebut para bandar narkoba berasal dari beberapa jaringan dan wilayah berbeda, yakni Jakarta, Tangerang, Medan, dan Banyumas.
Para pelaku mengirim ratusan kilogram narkoba itu ke Jakarta melalui jalur darat, laut, hingga udara.
"Kami juga bekerja sama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (pengungkapan jalur udara)," ujar Bismo.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 111 ayat 2 Subsider Pasal 11e Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan maksimal hukuman mati. (cr1/jpnn)