12 Bupati Teken Kerjasama
Rabu, 10 Maret 2010 – 12:50 WIB
Dalam nota kesepakatan disebutkan, ruang lingkup kerjasama meliputi sejumlah bidang, antara lain kependudukan, tenaga kerja dan transmigrasi, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, batas antar daerah, ketentraman dan ketertiban umum, tata ruang, dan beberapa bidang lain termasuk bidang pemuda dan olah raga.
Kesepakatan kerjasama berlaku untuk jangka waktu satu tahun anggaran. Untuk pelaksanaan kerjasama antardaerah ini dimulai pada tahun anggaran 2011. Anggaran pelaksanaan kerjasama diambilkan dari APBD masing-masing daerah.