Namun, belum juga berjalan proses pemutihan sudah terdengar suara miring terkait proses pemutihan itu. Sumber Jawa Pos di salah satu PJTKI menyebut jika hal itu rawan pungutan liar. Jumlahnya tidak tanggung-tanggung, bisa mencapai Rp 500 ribu rupiah. "Semoga prosesnya bersih. Karena TKI sudah susah jangan dibebani macam-macam," ucapnya. (dim/ttg)
JAKARTA - Kabar gembira bagi tenaga kerja Indonesia tanpa dokumen alias ilegal di Malaysia. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja