12 Pasangan Mesum Ditangkap
Kamis, 16 Februari 2012 – 10:05 WIB
Berdasarkan vonis hakim, denda yang terjaring razia tersebut bervariasi. Bagi yang tidak membawa KTP atau tidak bisa menunjukkan KTP, kata Dison, dikenakan denda Rp 25 ribu. Yang tidak memiliki KTP atau masa berlakunya habis dikenakan denda Rp 45 ribu. Sedangkan bagi 8 pasangan mesum dikenakan denda Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu dan pengemis Rp 55 ribu. “Denda itu sudah termasuk biaya perkara. Umumnya semua sudah bayar denda dan sudah pulang,” katanya. (noi/nat/fuz/jpnn)