12 Penyokong Teroris Aceh Dibekuk
Jumat, 07 Mei 2010 – 18:58 WIB
Hingga saat ini, lebih dari 60 tersangka telah ditangkap polisi terkait pelatihan bersenjata di Jalin, Jantho, Aceh Besar itu. Bersamaan dengan itu 28 pucuk senjata api diamankan bersama puluhan ribu butir amunisi serta peralatan militer lainnya.
Masih terkait kelompok Aceh, dua oknum polisi yang disebut menjual senjata bekas dari gudang logistik polri kepada kelompok itu, hanya diancam UU darurat tentang senjata api. Keduanya tak dikenakan sangkaan terorisme karena disebut tak mengetahui untuk apa senjata itu bakal digunakan. ‘’Dia hanya kena undang-undang darurat,’’ ujar Edward.
Dua oknum anggota Deputy Logistik Mabes Polri ini menjual 12 pucuk senjata yang seharusnya masuk daftar pemusnahan kepada seorang mantan anggota Polres Depok, bernama Sofyan. Oleh Sofyan, senjata itu kemudian diperbaiki dan dikirim ke Aceh. (zul/jpnn)