Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

12 RUU Pemekaran Disahkan

Rabu, 29 Oktober 2008 – 14:55 WIB
12 RUU Pemekaran Disahkan - JPNN.COM
JAKARTA - Rapat paripurna DPR di Senayan, (Rabu (29/10), mengesahkan 12 Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru. Ke-12 RUU itu adalah RUU pembentukan Kota Tengerang Selatan (Banten), Kabupaten Pringsewu (Lampung), Kabupaten Sabu Raijua (NTT), Kabupaten Intan Jaya (Papua), Kabupaten Deiyai (Papua), Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Mesuji (Lampung), serta Nias Utara, Nias Barat, Kota Gunung Sitoli (Sumut), Kabupaten Kepulauan Morotai (Malut), dan Kabupaten Tambrauw (Papua Barat).

Dalam kata sambutannya di rapat paripurna DPR, Mendagri Mardiyanto mengatakan, 12 daerah otonom baru itu harus sudah diresmikan dan dilantik penjabat (pjs) kepala daerahnya paling lambat 6 bulan terhitung sejak 29 Oktober 2008. "Sedangkan untuk pelaksanaan pilkada paling lambat dua tahun sejak dilantiknya penjabat kepala daerah," ujar Mardiyanto. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR Agung Laksono.

Dengan ikut disahkannya RUU pembentukan Kabupaten Kepulauan Morotai dan  Kabupaten Tambrauw, hal itu merupakan hasil perkembangan pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR dengan pihak pemerintah yang berlangsung hingga Rabu dinihari pukul 01.00 Wib. Sebelumnya, hingga Selasa (28/10) petang, Panja Komisi II dan pemerintah baru menyepakati 10 RUU untuk disahkan. Jumlah RUU pemekaran yang dibahas ada 17 RUU.

Sedang 5 RUU yang lain, yakni RUU pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap), Kota Berastagi, Kabupaten Maidrat (Papua Barat), Kabupaten Mandau dan Meranti (Riau), belum ikut disahkan. Khusus RUU Protap, Maidrat, dan Meranti, Panja dan pemerintah menyepakati untuk disahkan di masa sidang DPR mendatang, yakni Desember 2008.

JAKARTA - Rapat paripurna DPR di Senayan, (Rabu (29/10), mengesahkan 12 Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru. Ke-12 RUU itu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News