12 Senjata Api di Rumah Syahrul Yasin Limpo Ternyata...
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah merampungkan penyelidikan 12 unit senjata api yang disita KPK di rumah dinas mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri senjata api tersebut legal.
“Dari hasil penyelidikan kami mendapatkan sementara senjata-senjata yang ada di tempat saudara SYL, menurut dari Baintelkam itu terdaftar,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin.
Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan hasil pemeriksaan di Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri seluruh senjata di rumah SYL memiliki surat resmi kepemilikan.
Senjata itu, kata dia, terdaftar atas nama SYL, beberapa dari 12 senjata tersebut ada yang statusnya senjata hibah, dilengkapi bukti hibahnya.
“Semua terdaftar atas nama SYL, walaupun ada beberapa senjata tersebut merupakan hibah. Bukti hibahnya ada,” katanya.
Menurut Djuhandhani, pihaknya memerlukan pendalaman terkait penyelidikan kepemilikan senjata api SYL, karena saat ini pihaknya belum menerima laporan polisi dari KPK.
Berbeda dengan temuan senjata di rumah Dito Mahendra, penyidik KPK langsung menyerahkan 15 senjata api kepada Bareskrim Polri. Sementara, senjata api dari rumah SYL saat ini masih dikuasai oleh KPK.