Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN

Rabu, 18 September 2024 – 10:34 WIB
Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN - JPNN.COM
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memimpin persidangan pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang berlangsung di ruang sidang panel MK, pada Selasa, (17/9/2024). Foto: Humas/Panji

jpnn.com - Dua hakim konstitusi memberi nasihat kepada Dhisky, guru honorer yang mengajukan pengujian Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemohon menilai Pasal 66 UU ASN tersebut bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 27 Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Sidang Pendahuluan terhadap Perkara Nomor 119/PUU-XXII/2024 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah bersama dengan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh ini digelar di Ruang Sidang Panel MK pada Selasa (17/9/2024).

Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam nasihat Majelis Sidang Panel mengatakan bahwa persoalan yang diujikan Pemohon perlu dipertegas mengingat dari pernyataan yang diujikan keseluruhan pasal, sedangkan pada petitum mendalilkan frasa tertentu.

"Oleh karenanya perlu diperjelas dan dipertegas pertentangan pasal atau frasa yang diinginkan pada pengujian ini,” sebut Arief, dikutip dari siaran pers Humas MKRI, Rabu (18/9/2024).

Pada akhir persidangan, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengatakan Pemohon diberikan waktu selama 14 hari ke depan untuk menyempurnakan permohonan.

Naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Senin, 30 September 2024 pukul 15.00 WIB ke Kepaniteraan MK.

Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi akan menjadwalkan sidang berikutnya dengan menginformasikan terlebih dahulu kepada Pemohon.

Dua hakim konstitusi memberi nasihat kepada guru honorer penggugat Pasal 66 UU ASN yang menyangkut nasib 2,3 juta tenaga honorer atau non-ASN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News