12 Tahun Bui untuk Pratiwi Si Penyimpan Sabu-sabu di Anunya
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Airinda Pratiwi (27) yang didakwa menyelundupkan sabu-sabu. Perempuan asal Tanjung Pinang, Kepulauan Riau itu diadili karena ketahuan menyimpan sabu-sabu di organ vitalnya.
Pada persidangan Selasa (21/8), majelis hakim PN Denpasar yang dipimpin GN Putra Atmaja menyatakan Pratiwi terbukti bersalah karena bermufakat dengan Suhardi dan Amirul Afiq bin Yazzed menyelundupkan sabu-sabu. Perbuatan Pratiwi menyimpan empat paket sabu-sabu seberat 140,41 gram dalam organ vitalnya telah memenuhi unsur Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU).
"Sesuai hasil musyawarah, majelis hakim menyatakan sependapat dengan pasal yang dituntut jaksa penuntut umum," ujar Hakim Atmaja.
Oleh karena itu majelis hakim menjatuhkan hukman 12 tahun penjara. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Hanya saja, vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya tim JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Pratiwi melalui penasihat hukumnya, Ketut Dodik Arta Kariawan langsung menerima vonis itu. Sedangkan JPU Ni Made Karmiyanti menyatakan pikir-pikir.
Pratiwi ditangkap pada 11 Maret 2018 lalu di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai usai menempuh penerbangan dari Thailand. Gelagatnya yang mencurigakan membuat petugas menggeledahnya secara detail.
Di dalam barang bawaan Pratiwi tidak ditemukan narkoba. Ternyata, Pratiwi menyelundupkan empat paket narkoba dengan memasukkannya ke anus dan vaginanya.(bx/hai/aim/yes/JPR)