12 Tahun DPD Terbentuk, Jimly Asshiddiqie: Sudah Saatnya Diperkuat
Menurut Jimly, dulu waktu MPR Orde Baru ada anggota parlemen dari utusan golongan untuk mengakomodir kalangan minoritas. Kata dia, jika amandemen UUD 45 tentang penguatan DPD RI dilaksanakan maka tak ada salahnya memasukkan kembali Utusan Golongan ke dalam MPR RI atau bergabung dengan DPD RI.
"Soal Utusan Golongan mau diadakan saya kira bagus saja," kata Jimly.
Namun Jimly mengingatkan bahwa ada perbedaan Utusan Golongan dulu dan saat ini. Bedanya dulu Utusan Golongan langsung ditunjuk Presiden namun nantinya jika disetujui maka Utusan Golongan yang menjadi anggota Parlemen RI berasal dari kelompok masyarakat atau Ormas kaum minoritas.
"Mekanisme pemilihan Utusan Golongan dilakukan di komunitas masing-masing misalnya utusan buruh terlebih dahulu melakukan konvensi di organisasinya untuk memilih siapa wakil buruh. Organisasi petani, nelayan, pers, dokter dan sebagainya bisa punya utusan golongan dan dipertimbangkan pula TNI dan Polri (ada utusan golongan) karena mereka tidak ada hak pilih dan memilih (di Pemilu)," kata Jimly.
Jimly menjelaskan, Utusan Golongan ini bisa dibahas dalam rangka penguatan kewenangan DPD RI dalam amandemen UUD 45. Jika saat ini anggota DPD RI ada 4 orang dari setiap provinsi maka bisa jadi anggota DPD bertambah menjadi lima orang dari utusan golongan.
"Atau anggota DPD tiga orang ditambah satu utusan golongan," kata Jimly. (jpg)