12 Tempat Biliar Tetap Buka di Bulan Ramadan
jpnn.com, SURABAYA - Selama bulan H-1 Ramadan hingga H+1 Lebaran, tempat rekreasi hiburan umum (RHU) seperti karaoke, diskotek, karaoke hingga panti pijat tak boleh beroperasi.
Namun, ada perkecualian bagi 12 tempat biliar. Lantaran, RHU tersebut telah direkom KONI sebagai tempat sarana olahraga.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Widodo Suryantoro membenarkan tempat untuk sarana olahraga yang dimaksudkan itu tempat biliar. Sebab ada beberapa atlet di Surabaya yang masih membutuhkan sarana olahraga tersebut sebagai tempat berlatih.
"Kalau RHU seperti karaoke, diskotek sampai panti pijat dengan tegas harus ditutup sesuai perda (Perda Nomor 23 Tahun 2012 tentang Pariwisata, Red) yang berlaku. Tapi untuk tempat biliar ada beberapa yang tidak ditutup," terangnya.
Widodo menambahkan, tempat biliar yang masih diizinkan untuk beroperasi haruslah sesuai rekom dari KONI. "Namun dengan catatan harus punya TDUP (tanda daftar perusahaan, Red). Kalau tidak, meski direkom KONI kami tidak mengizinkan beroperasi," tegasnya.
Tempat biliar tersebut, lanjut Widodo diharuskan mengikuti peraturan yang berlaku selama bulan Ramadan. Mulai dari jam operasional sampai SOP pada karyawannya.
"Jam operasionalnya sebelum magrib dan setelah tarawih. Lalu, wanita penata bolanya itu tidak boleh memakai pakaian seksi," tambahnya.
Dengan catatan, lanjut Widodo tempat biliar tersebut diperuntukan untuk para atlet. "Harus juga didampingi pelatih. Masak katanya latihan, gak ada pelatihnya," tandasnya.