12 Titik Lahan Telantar Bakal Dibangun Properti
"Kita pakai drone, sehingga tahu siapa pemilik lahan," terangnya.
Dengan pemantauan lewat drone, maka pemilik lahan tidak bisa lagi berpura-pura membangun."Jika hanya pos satpam saja, itu namanya adu bodoh-bodohan sama kita," terangnya.
Hingga saat ini kata Eko, BP Batam mengikuti alur sesuai prosedur yang mereka tetapkan. Pemilik lahan terlantar awal harus menerima ketentuan lahannya akan dicabut. Namun mereka diberikan prioritas untuk mengajukan kembali permohonan pengalokasian lahan.
Syarat-syaratnya adalah mengajukan permohonan kembali dalam tempo 10 hari setelah pencabutan izin alokasi lahannya. Jika diterima BP batam maka harus bayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) selama setahun.
"Kemudian harus buat rencanan bisnis dalam kurun waktu 3 bulan. Jika kami anggap masuk akal harus membangun dalam tempo waktu 6 bulan. Kami akan mengawasinya," jelasnya.(leo)