12 Titik Rawan di Ditjen Pajak dan DJBC
Laporan KPP di Panja Pajak DPRKamis, 15 April 2010 – 17:23 WIB
Yang pertama yaitu pada proses pemeriksaan, penagihan, account representative dan pengadilan pajak. Berikutnya, ada pada proses keberatan pajak, lalu pada proses banding pajak, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan pajak, serta proses penuntutan (kejaksaan). Selanjutnya, pada proses persidangan, pada wajib pajak plus konsultan pajak, berikut pada oknum pejabat pajak. Titik rawan kesembilan, disebutkan ada pada oknum pengadilan pajak, berikut juga adanya permainan melalui rekayasa akuntansi, serta permainan melalui fasilitas pajak. Sedangkan titik rawan terakhir, disebutkan adalah pada permainan melalui peraturan pajak.
Dalam kesempatan yang sama, KPP juga sekaligus melaporkan pemetaan titik rawan di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Anwar menjelaskan, ada sekitar enam titik rawan di DJBC, yaitu masing-masing pada sistem pelayanan, sistem pengawasan, sistem informasi dan teknologi, fasilitas kepabeanan, keberatan dan banding, serta titik rawan pada pengawasan.