12 WN Nigeria Dicokok Kantor Imigrasi Jakarta Utara saat Operasi Jagratara III
Kemudian, terhadap 3 WN Nigeria lainnya yang memiliki dokumen perjalanan (paspor) dan izin tinggal yang masih berlaku tidak dilakukan pendetensian. Melainkan petugas mengambil langkah dengan menahan paspor untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
12 WN Nigeria tersebut diduga melanggar Pasal 78 ayat 3 dan Pasal 122 huruf a Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Jika ke 12 WN Nigeria terbukti melakukan pelanggaran, dapat dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian dan/atau dikenakan tindakan administatif keimigrasian berupa deportasi disertai dengan penangkalan.
Operasi Jagratara ini digelar atas instruksi Direktur Jenderal Imigrasi serta Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. Tujuan utama dari operasi ini adalah mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian serta menegakkan hukum demi menjaga stabilitas dan keamanan negara.
Kegiatan Operasi Jagratara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara dipimpin langsung oleh Ridho Sangari selaku Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian.(mcr10/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!