12 WNI yang Dipulangkan dari Turki tak Terbukti Pidana
jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak 12 warga negara Indonesia yang dipulangkan ke tanah air setelah ditangkap pemerintah Turki pada 29 Januari lalu, tidak dikenakan pidana.
Sebab, mereka diketahui berangkat ke Turki hanya untuk menyusul kepala keluarga mereka berinisial AD yang sudah lebih dulu bergabung dengan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).
"Tidak (dipidana), mereka hanya ikut suami, ikut bapaknya karena ini satu keluarga yang dua belas orang ini," kata Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto, Jumat (27/3), di Mabes Polri.
Mereka akan dibawa ke rumah sosial di Bambu Apus, untuk dilakukan pembinaan sambil menunggu kesiapan untuk dikembalikan ke kampung halaman.
Di rumah sosial, mereka akan dibina oleh instansi terkait untuk 'memformat' pemikiran mereka. "Karena pemikiran awal mereka adalah mengikuti suami yang sebelumnya ada di sana. Suaminya sudah duluan di sana dan sudah bergabung dengan ISIS," kata dia.
Menurut Rikwanto, saat ini keberadaan sang suami itu tidak diketahui. "Tapi, yang jelas telah bergabung dengan ISIS," tegasnya.
Seperti diketahui, sebanyak 12 dari 16 WNI yang dideportasi dari Turki tiba di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (26/3) malam. Mereka dikabarkan dibawa dengan Turkish Airline TKS 66, dari Turki. Setiba di bandara, mereka dibawa ke Markas Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, untuk tindakan selanjutnya.
Mereka sebelumnya diamankan otoritas Turki karena diduga hendak bergabung dengan ISIS. Berdasarkan informasi yang dihimpun, nama-nama yang dipulangkan itu adalah Ririn Andrian Sawir (38), ARR (17), ANI (13), QMAH (13), IWA (11), NSAH (4), AUH (1), JFN (6), Tiara Nurmayanti Marlekan (25), SHK (3), MIR (15) dan Aisyahnaz Yasmin (26).