120 Ribu Pelajar Belum Miliki Akta Kelahiran
Senin, 20 Mei 2013 – 08:36 WIB
"Karena adanya kutipan-kutipan itu, masyarakat menjadi enggan mengurus akta kelahiran. Nah, setelah diumumkan kalau pengurusan akta kelahiran dipermudah, mereka pun ramai-ramai datang ke Kantor Disdukcapil," jelasnya.
Anggota Komisi B DPRD Kota Medan ini pun mendukung langkah yang ditempuh Disdukcapil Kota Medan dengan mendatangi sekolah-sekolah untuk pengurusan akta kelahiran. Namun, dia berharap agar program tersebut tidak menjadi ajang pungutan liar. "Jangan nanti pihak sekolah melakukan pungutan lebih besar dari denda yang sudah ditetapkan yakni Rp 10 ribu bagi anak yang sudah berusia dua bulan lebih," harapnya.
Dia menambahkan, pihak Pemko Medan memang sudah selayaknya untuk mempermudah pengurusan akta kelahiran tersebut. Sebab, masih banyak masyarakat yang kurang mampu enggan untuk mengurus akta kelahirannya karena terkendala dengan biaya. "Jangan ada lagi pungutan-pungutan terhadap pengurusan akta kelahiran itu," pungkasnya. (mag-7)