Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

121 Pelamar PPPK Mataram Dinyatakan TMS, Ini Sebabnya

Kamis, 26 Oktober 2023 – 13:55 WIB
121 Pelamar PPPK Mataram Dinyatakan TMS, Ini Sebabnya - JPNN.COM
Ilustrasi: pengambilan sumpah jajaran ASN di lingkup Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. (ANTARA/HO-Diskominfo)

jpnn.com - MATARAM - Sebanyak 121 pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS.

"Dari 1.590 pelamar sebanyak 121 dinyatakan TMS sehingga pelamar yang berhak ikut tahap seleksi tahap selanjutnya 1.469 orang," kata Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono di Mataram, Rabu (26/10).

Taufik mengatakan 121 pelamar yang dinyatakan TMS tersebut, antara lain, dikarenakan kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan formasi yang dilamar. Selain itu, katanya, pelamar khusus, tetapi suket (surat keterangan) aktif bekerja terus menerus tidak ada.  Pelamar khusus, tetapi bukan non-ASN Kota Mataram.

"Pengalaman kerja kurang dari 2 tahun, ada pengalaman kerja tidak sesuai, surat tanda registrasi (STR) masih dalam bentuk draf bahkan ada yang STR menggunakan suket perpanjangan, dan STR sudah tidak berlaku, katanya.

Di samping itu, lanjut dia, ada yang STR tidak ada, tetapi yang di-'upload' ijazah, surat lamaran, surat penyataan tidak ditandatangani, dan tujuan lamaran ke Gubernur NTB.

"Itulah di antaranya yang menyebabkan lamaran PPPK dinyatakan TMS karena banyak yang tidak lengkap dan salah," katanya.

Sementara, Taufik mengatakan 1.469 orang yang dinyatakan memenuhi syaratw meliputi 601 formasi tenaga guru, 636 tenaga kesehatan, dan 353 tenaga teknis.

Sementara, formasi PPPK 2023 yang tersedia 562, meliputi 427 formasi tenaga pendidik atau guru, 108 formasi tenaga kesehatan, dan 26 formasi tenaga teknis. "Jadi, 1.469 pelamar ini akan memperebutkan 562 formasi PPPK yang ada," ungkapnya. (antara/jpnn)

121 pelamar PPPK di Kota Mataram, NTB, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Ini sebabnya.

Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close