Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Selesai Diperiksa KPK, Yasonna Ungkit Diskresi Partai dan Fatwa MA

Rabu, 18 Desember 2024 – 17:18 WIB
Selesai Diperiksa KPK, Yasonna Ungkit Diskresi Partai dan Fatwa MA - JPNN.COM
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly memenuhi undangan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/12). Foto: Source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Eks Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kapasitas Ketua DPP PDI Perjuangan.

Hal itu disampaikan Yasonna seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/12) sekitar pukul 16.30 WIB.

"Kapasitas saya sebagai ketua DPP," kata Yasonna.

Yasonna mengatakan penyidik menanyakan seputar proses pengajuan nama Harun Masiku sebagai Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang dilakukan DPP PDIP ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Yasonna mengatakan PDIP saat itu juga mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung (MA) RI untuk menjelaskan adanya multitafsir terkait PAW yang di mana salah satu Caleg yang mengantongi suara terbanyak meninggal.

"Kami minta fatwa (MA), saya tanda tangani permintaan fatwa, karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal. Saya kirim surat ke Mahkamah Agung. Itu yang pertama," kata Yasonna.

Dia mengatakan waktu proses pencalegan itu terjadi tafsir yang berbeda. Setelah ada judicial review, ada keputusan Mahkamah Agung Nomor 57. Kemudian DPP mengirim surat tentang penetapan caleg, kemudian KPU menanggapi berbeda.

"Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih," kata Yasonna.

Yasonna mengatakan penyidik KPK menanyakan seputar proses pengajuan nama Harun Masiku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News