122 Ribu Motor Belum Bayar Pajak
Sabtu, 08 Februari 2014 – 20:29 WIB
JAYAPURA - Kesadaran pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Papua dalam membayar pajak kendaraan ternyata masih rendah. Berdasar catatan Dispenda Provinsi Papua, ada ratusan ribu kendaraan yang menunggak membayar pajak.
Menurut dia, pihaknya belum bisa memperkirakan jumlah tunggakan pajak kendaraan bermotor tersebut. Penghitungannya, pokok pajak tunggakan itu dikali denda 25 persen, kemudian ditambah bunga 2 persen setiap bulan. ''Jadi, akumulasi pajaknya berbeda. Sebab, ada yang menunggak pajak lima tahun, empat tahun, dan lainnya,'' kata Columbus.
Pada 2013, lanjut dia, jumlah pajak kendaraan bermotor yang didapat Dispenda Provinsi Papua mencapai Rp 580 miliar. Dia mengakui pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tersebut merupakan primadona pemasukan Dispenda Provinsi Papua. Untuk kendaraan bermotor dari luar atau pelat luar Papua, kata Columbus, pihaknya tidak bisa memungut pajak. Sesuai dengan Undang-Undang 28, pajak terutang itu dibayar di tempat kendaraan tersebut terdaftar.