Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

122 WN Tiongkok Ditangkap Terkait Kejahatan Siber di Nepal

Selasa, 24 Desember 2019 – 23:03 WIB
122 WN Tiongkok Ditangkap Terkait Kejahatan Siber di Nepal - JPNN.COM
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, KATHMANDU - Kepolisian Nepal menahan 122 warga negara Tiongkok terkait kejahatan siber. Ini merupakan kasus kriminal terbesar yang dilakukan orang asing di negara itu.

"Ini merupakan kali pertama orang asing sebanyak itu ditahan karena dugaan kasus kriminal," kata Kepala Polisi Uttam Subedi di Kathmandu, ibu kota Nepal, Selasa (24/12).

Ia menyebut 122 orang Tiongkok yang terdiri dari laki-laki dan perempuan itu dikumpulkan dalam beberapa penyergapan di hari sebelumnya berdasarkan informasi bahwa mereka terlibat aktivitas mencurigakan.

Orang-orang itu diduga melakukan kejahatan siber dan peretasan mesin tunai bank, kata Subedi menambahkan bahwa sebelumnya mereka diamankan di beberapa kantor polisi dengan paspor dan laptop yang juga ikut disita.

Pejabat Kedutaan Besar Tiongkok di Kathmandu belum berkomentar mengenai kasus ini meskipun menurut polisi senior Hobindra Bogati, pihak kedutaan telah mengetahui peristiwa penangkapan serta mendukung penahanan tersebut.

Warga negara Tiongkok tercatat biasa ditahan di beberapa negara Asia dengan tuduhan keterlibatan dalam berbagai aktivitas ilegal yang seringkali merupakan penipuan.

Pekan lalu, misalnya, otoritas Filipina menangkap 342 pekerja Tiongkok dalam sebuah penyerbuan terhadap operasi perjudian tanpa izin.

Sebelumnya, pada September, polisi di sana juga menangkap lima orang warga negara Tiongkok atas tuduhan pencurian uang dengan meretas mesin tunai milik bank. Ada pula yang ditangkap karena menyelundupkan emas.

Kepolisian Nepal menahan 122 warga negara Tiongkok dalam tindak lanjut kasus kriminal terbesar di negara itu yang dilakukan oleh orang asing yang masuk dengan visa wisatawan.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News