Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

1.280 Jemaah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan Biaya Haji

Selasa, 14 Juli 2020 – 20:26 WIB
1.280 Jemaah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan Biaya Haji - JPNN.COM
Penyelenggaraan haji 2020 dibatalkan, calon jemaah haji bisa mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan biaya haji. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jumlah jemaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan terus bertambah. Data sampai 7 Juli 2020, ada 1.073 jemaah.

Sore ini, Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat total 1.280 jemaah atau hanya 0,065% dari seluruh jemaah yang melunasi.

"Satu pekan terakhir, ada 207 jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelonasan. Jadi total sampai sore ini, ada 1.280 jemaah," terang Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin dalam pernyataan resminya, Selasa (14/7).

Dia menyebutkan, sebanyak 1.230 jemaah sudah keluar Surat Perintah Membayar (SPM) dan mestinya sudah terkirim uangnya ke rekening mereka.

Sejak memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah haji 1441H pada 2 Juni 2020, Kemenag memberi pilihan kepada jemaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya.

Caranya, jemaah mengajukan permohonan ke Kantor Kemenag Kab/Kota. Pengajuan itu lalu diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).

Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jemaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kab/Kota.

Muhajirin menjelaskan, sampai saat ini, setiap hari kerja, selalu ada jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, namun jumlahnya tidak banyak.

Jumlah jemaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan terus bertambah. Data sampai 7 Juli 2020, ada 1.073 jemaah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close