13 Bandar Sayur Menjebak 2 Anggota Ormas di Warung Kopi, Terjadilah Tragedi
YS mengajak para korban untuk bertemu di sebuah warung kopi di daerah Cimenyan, Kabupaten Bandung.
Sebelumnya, YS diduga telah menghasut belasan orang rekannya sesama bandar sayur untuk melakukan pengeroyokan terhadap korban yang telah dijebak di warung kopi itu.
"Pelaku YS ini sakit hati sama korban karena sering diperas hingga akhirnya menghasut rekannya sesama bandar sayur untuk melakukan pengeroyokan kepada korban," ungkap Hendra.
Dia menjelaskan belasan pelaku selain YS itu berinisial P, HG, R, R, CA, IS, L, D, AK, S, J, dan I.
Mereka dijerat dengan pasal yang berbeda beda karena tiap pelaku memiliki peran yang berbeda-beda.
Mulai dari Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 306 KUHP. Ancamannya yakni penjara masing-masing mulai dari enam hingga 12 tahun penjara.
"Untuk hukumannya masing-masing tersangka dikenakan hukuman penjara yang berbeda, tergantung peran-nya masing-masing," ujar Hendra. (antara/jpnn)