13 Guru Honorer K2 Terancam Dibatalkan jadi CPNS
Minggu, 11 Mei 2014 – 10:21 WIB
Kepala Disdik Kutim Iman Hidayat mengatakan, laporan tersebut awalnya diterima melalui telepon. Namun, untuk dapat menindaklanjuti perlu ada laporan resmi.
Dia menerangkan, beberapa dokumen yang dilaporkan itu palsu tersebut sebagian besar merupakan berkas catatan waktu pengabdian. Semisal, guru honorer tersebut mengabdi sejak 2005 dan dicantumkan dalam berkas.
Namun menurut laporan, baru masuk tahun 2007 atau tahun di atasnya. Meski begitu, Disdik tidak dapat langsung menyatakan itu palsu sebelum ada pembuktian dengan menelusuri keaslian berkas itu.(luc/rom/k14)