Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

13 Isu Krusial RUU Penyelenggaraan Pemilu

Minggu, 21 Agustus 2016 – 17:06 WIB
13 Isu Krusial RUU Penyelenggaraan Pemilu - JPNN.COM
DR.Dani Syarifudin Nawawi dalam diskusi media bertema “Membaca Secara Kritis Isu-Isu Krusial Dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu”, yang digelar Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (21/8). Foto: Soetomo Samsu/JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum Kemendagri), menargetkan perumusan Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu selesai akhir Agustus 2016. 

Dijadwalkan, dalam waktu dekat RUU ini dibahas di Rakor Menkopolhukam, sebelum dibawa ke Sidang Kabinet Terbatas pada September.

“Sidang Kabinet Terbatas itu nantinya membahas 13 isu krusil RUU Penyelenggaraan Pemilu,” terang DR.Dani Syarifudin Nawawi dalam diskusi media bertema “Membaca Secara Kritis Isu-Isu Krusial Dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu”, yang digelar Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (21/8).

Dani merupakan Tim Pakar penyusunan RUU Penyelenggaraan Pemilu. Dua pembicara lain adalah Direktur Eksekutif SPD August Mellaz, dan Peneliti Senior SPD yang juga ahli matematika (spesialisasi operation research) Didi Achdijat.

Dani menjelaskan, 13 isu krusial itu yakni sistem pemilihan DPR, DPRD, dan DPD, tahapan pemilu, persyaratan parpol peserta pemilu, ambang batas parlemen (parliamentary threshold), metode konversi suara ke kursi, penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi di daerah otonom baru (DOB).

Selain itu, pencalonan presiden/wakil presiden, antisipasi calon tunggal pasangan capres-cawapres, kampanye pileg dan pilpres, jumlah pemilih di setiap TPS, surat suara di pileg dan pilpres. 

Dua terakhir adalah penguatan kelembagaan, kewenangan, dan tata kelola penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP).

Dani menjelaskan, materi di RUU Penyelenggaraan Pemilu merupakan roh dari tiga UU, yakni UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, UU tentang Penyelenggara Pemilu, dan UU tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.

JAKARTA – Pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum Kemendagri), menargetkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News