13 Isu Krusial RUU Penyelenggaraan Pemilu
Dijelaskan, materi RUU disusun berdasarkan pengalaman empat kali pileg, dengan menambal kekurangan-kekurangan yang muncul. Tim pemerintah, lanjutnya, juga siap menampung masukan-masukan dari masyarakat.
“Ini bukan naskah yang mati, yang tidak bisa diperdebatkan,” cetusnya.
Dijelaskan juga, RUU Penyelenggaraan Pemilu itu, jika nantinya sudah disahkan menjadi UU, diharapkan bukan saja untuk menghadapi Pemilu 2019, tapi juga pemilu serentak 2024.
“Pemilu serentak 2024 nantinya bukan saja pileg bersamaan dengan pilpres, tapi juga bersamaan dengan pilkada serentak di seluruh Indonesia. Sehingga RUU Penyelenggaraan Pemilu ini juga mengantisipasi roh RUU pilkada,” terangnya. (sam/jpnn)