13 Izin Amdal Dicabut, KADIN Protes
Senin, 12 September 2011 – 23:36 WIB
“Itu sudah tepat. Kita sudah punya data Amdal semua, satu-satu kita datangi Amdal di Tanah Bumbu. Kebijakan ini positif dan sangat berpengaruh pada daerah lainnya,” ucapnya.
Gubernur Kalsel Rudy Ariffin menjelaskan, pencabutan Amdal di Tanah Bumbu merupakan tindakan yang tepat. Ke depan, Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Kalimantan Selatan akan mengambil alih tugas untuk membentuk Komisi Amdal karena tugas Komisi Amdal Kabupaten Tanah Bumbu dicabut selama satu tahun.
Sebelumnya, Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming mengambil tindakan tegas dengan mencabut SK 13 izin AMDAL yang bermasalah. Tindakan tersebut sebagai langkah bupati menindaklanjuti surat dari Kementerian Lingkungan Hidup RI No B-6/Dep.1/LH/08/2011, tanggal 15 Agustus 2011 perihal Tindaklanjut Hasil Pengawasan Lisensi Kabupaten Tanah Bumbu dan surat dari Gubernur Kalsel No 660/445-Sekr/BLHD, tanggal 26 Juli 2011 perihal Pecabutan Rekomendasi Lisensi Komisi Penilai AMDAL Kabupaten Tanah Bumbu. (tas/jpnn)