Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

13 Izin Amdal Dicabut, KADIN Protes

Senin, 12 September 2011 – 23:36 WIB
13 Izin Amdal Dicabut, KADIN Protes - JPNN.COM
JAKARTA-Tindakan pencabutan 13 izin Amdal bermasalah oleh Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, sebagai tindak lanjut dari Surat Kementerian Lingkungan Hidup, mendapat kritikan dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). Tindakan tegas tersebut dinilai gegabah karena berpotensi mengganggu iklim investasi di Kalimantan Selatan.

“Tindakan itu terlalu gegabah, lihat dulu akar masalahnya, tidak bisa semena-mena. Apa yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dengan mencabut 13 Amdal di Tanah Bumbu menurut saya sebenarnya adalah masalah administrasi saja. Bicara Amdal kan ada konsultan dan ada komisi yang menilai. Yang terpenting jangan binasakan investor dengan asal cabut,” ucap Ketua Komite Tetap Investasi Indonesia Bagian Tengah KADIN, Solikin saat ditemui JPNN di Jakarta.

Kendati dinilai gegabah, Solikin tetap memberikan apresiasi terhadap pencabutan 13 Amdal tersebut. Ia sepakat bahwa perusahaan harus memiliki Amdal yang legal dan sesuai prosedur yang ditetapkan berdasarkan undang-undang dan aturan lainnya. Namun, ia berharap Kementerian Lingkungan Hidup bersama instansi terkait dapat melakukan pembinaan terlebih dahulu.

“Kita sepakat dengan Amdal yang legal tapi saat tidak ada dokumen jangan langsung dibilang bodong. Ada berapa kerugian perusahaan yang berhenti akibat Amdalnya dicabut, kita sulit cari investor. Lebih baik dibina saja. Kami lihat kesalahan administrasi saja dan bupati jangan asal terima, teliti betul soal Amdal. Untuk Kementerian Lingkungan Hidup saya kira harus melakukan pembinaan dulu, kembalikan ke aturan main ada pengawasan, tiga kali teguran baru dicabut,” cetusnya.

JAKARTA-Tindakan pencabutan 13 izin Amdal bermasalah oleh Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, sebagai tindak lanjut dari Surat Kementerian Lingkungan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News