Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

13 Mantan Anggota DPRD Kota Kendari Segera Dieksekusi

Putusan MA Jilid II Korupsi DPRD Baru Dipublis PN Kendari

Sabtu, 08 September 2012 – 01:26 WIB
13 Mantan Anggota DPRD Kota Kendari Segera Dieksekusi - JPNN.COM
KENDARI - Akhirnya putusan salinan korupsi berjamaah  anggota DPRD Kota Kendari jilid II dirilis Pengadilan Negeri Kendari, Jumat (7/9). Ini setelah satu tahun enam bulan putusan itu berkelana. Entah kemana, apakah  tercecer  di kantor pos ataukah sengaja diperam. Yang jelas, itulah wujud peradilan kita di Sultra.

   

Korupsi berjamaah di DPRD Kota Kendari terjadi tahun 2003-2004, Salinan putusan tersebut akhirnya tiba di PN Kendari, Kamis sore (6/9). Sebanyak 13 mantan anggota DPRD Kota Kendari menjadi terpidana dalam salinan putusan tersebut. Hasil

keputusan hakim Mahkamah Agung (MA) RI nomor 1784 K/Pid.Sus/2010 tertanggal 23 Maret 2011 menyatakan menolak permohonan kasasi para pemohon baik Jaksa Penuntut Umum maupun para terdakwa.

Artinya, MA RI menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara nomor 35/PID/2005/PT.SULTRA, tanggal 13 Maret 2006. Persidangan permohonan kasasi tersebut dipimpin HM Imron Anwari, SH SpN MH sebagai Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Militer yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Suwardi, MH dan

Prof. Rehngena Purba, SH MS, masing-masing sebagai anggota.

   

KENDARI - Akhirnya putusan salinan korupsi berjamaah  anggota DPRD Kota Kendari jilid II dirilis Pengadilan Negeri Kendari, Jumat (7/9). Ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close