13 Mantan Anggota DPRD Kota Kendari Segera Dieksekusi
Putusan MA Jilid II Korupsi DPRD Baru Dipublis PN KendariSabtu, 08 September 2012 – 01:26 WIB
KENDARI - Akhirnya putusan salinan korupsi berjamaah anggota DPRD Kota Kendari jilid II dirilis Pengadilan Negeri Kendari, Jumat (7/9). Ini setelah satu tahun enam bulan putusan itu berkelana. Entah kemana, apakah tercecer di kantor pos ataukah sengaja diperam. Yang jelas, itulah wujud peradilan kita di Sultra. Korupsi berjamaah di DPRD Kota Kendari terjadi tahun 2003-2004, Salinan putusan tersebut akhirnya tiba di PN Kendari, Kamis sore (6/9). Sebanyak 13 mantan anggota DPRD Kota Kendari menjadi terpidana dalam salinan putusan tersebut. Hasil
keputusan hakim Mahkamah Agung (MA) RI nomor 1784 K/Pid.Sus/2010 tertanggal 23 Maret 2011 menyatakan menolak permohonan kasasi para pemohon baik Jaksa Penuntut Umum maupun para terdakwa.
Artinya, MA RI menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara nomor 35/PID/2005/PT.SULTRA, tanggal 13 Maret 2006. Persidangan permohonan kasasi tersebut dipimpin HM Imron Anwari, SH SpN MH sebagai Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Militer yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Suwardi, MH dan
Prof. Rehngena Purba, SH MS, masing-masing sebagai anggota.
KENDARI - Akhirnya putusan salinan korupsi berjamaah anggota DPRD Kota Kendari jilid II dirilis Pengadilan Negeri Kendari, Jumat (7/9). Ini
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Sumsel
Lihat Mobil yang Dipakai Mengantar Makan Bergizi Gratis di Palembang, Duh
Senin, 06 Januari 2025 – 20:07 WIB - Daerah
Bar LGBT di Jaksel Terbongkar Berawal dari Keributan, Sudah Setahun Beroperasi
Senin, 06 Januari 2025 – 17:54 WIB - Sumsel
Pria di Palembang Meninggal dalam Posisi Duduk di Samping Puskesmas Padang
Senin, 06 Januari 2025 – 16:00 WIB - Daerah
Ini Menu Makan Bergizi Gratis di Bandung, Dari Ayam Goreng hingga Burger
Senin, 06 Januari 2025 – 15:25 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Save R2 Menggema, Desak PPPK Paruh Waktu Tahap 1, Ingatkah MenPAN-RB Target 100 Hari
Senin, 06 Januari 2025 – 19:59 WIB - Riau
OTK Tusuk Penagih Sampah di Pekanbaru, Ada Suara Tembakan
Senin, 06 Januari 2025 – 17:28 WIB - Sepak Bola
Pelatih Timnas Indonesia Pengganti STY: Kans Kluivert, Van Basten, Rijkaard, Gullit
Senin, 06 Januari 2025 – 15:31 WIB - Sport
Teco tak Gentar Menghadapi Persib, Sentil Kemenangan Kontra Persija & Persebaya
Senin, 06 Januari 2025 – 19:32 WIB - Sepak Bola
Fabrizio Romano Ungkap Sosok Ini Jadi Pengganti Shin Tae Yong di Timnas Indonesia
Senin, 06 Januari 2025 – 17:36 WIB