13 Mantan Anggota DPRD Kota Kendari Segera Dieksekusi
Putusan MA Jilid II Korupsi DPRD Baru Dipublis PN KendariSabtu, 08 September 2012 – 01:26 WIB
"Salinan putusan sudah ada. Kini sedang diregistrasi di panitera. Kami akan memberitahu seluruh terdakwa terkait hasil putusan tersebut. Paling lambat, tanggal 12 September (Rabu depan) seluruh terdakwa telah menerima amar putusan
tersebut. Termasuk Kejari Kendari sebagai eksekutor atas putusan, kami akan kirimkan salinannya segera," terang Moch. Mawardi.
Dalam salinan putusan jilid II tersebut, 13 terdakwa yakni Hj. Siti Arfah Panudariama, Ahmad H Hasan, H. Hasan Batek, Hj Dewiyati Tamburaka, A. Yani Muluk, Lodewijk Sonaru, H. Asmarani Edy Sul, H Andi Ahmad, Thamrin Taherong, Haskar Hafid, Salahuddin, Abdul Kadir Samal, dan La Ode Rusli Rais. Sebagian diantara mereka masih aktif sebagai anggota
DPRD Sultra dan selebihnya purnabakti.