Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

13 Oknum TNI Diduga Lakukan Kekerasan di Papua

Senin, 25 Maret 2024 – 18:43 WIB
13 Oknum TNI Diduga Lakukan Kekerasan di Papua - JPNN.COM
Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi (tengah) bersama Pangdam XVII/Cendrawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan (kiri) saat konferensi pers di Denma Mabes TNI, Jakarta, Senin (25/3/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak 13 prajurit TNI diduga melakukan tindak kekerasan di Puncak, Papua beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan ke-13 oknum dimaksud diduga melakukan kekerasan terhadap seorang anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Devinus Kogoya.

Kasus ini diketahui setelah Polisi Militer TNI AD melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang prajurit.

Dari jumlah tersebut, 13 prajurit terindikasi terlibat. Mereka berasal dari satuan Batalyon Infantri (Yonif) Raider 300/Bjw.

"Dari Pangdam XVII/Cendrawasih sendiri sudah mengeluarkan surat perintah penahanan sementara," kata Kristomei di Denma Mabes TNI, Jakarta, Senin (25/3).

Menurut Brigjen Kristomei, Polisi Militer TNI AD bekerja sama dengan Pomdam III/Siliwangi untuk mengusut kasus tersebut.

Adapun Yonif Raider 300/Bjw merupakan satuan pasukan yang berada di bawah Komando Daerah Militer (Kodam) III/Siliwangi.

Para oknum tersebut nantinya bakal ditahan di tahanan militer maximum security yang dimiliki oleh Pomdam III/Siliwangi di Kota Bandung, Jawa Barat.

Dalam pemaparannya Brigjen Kristomei juga mengatakan polisi militer akan menelusuri rantai komando para oknum prajurit tersebut saat terjadinya tindak kekerasan guna mencari hubungan antara sebab dan akibat.

"Cek lebih lanjut apakah ini atas inisiatif pribadi atau ada perintah dari atasan untuk melakukan itu," katanya.

Sementara itu Pangdam XVII/Cendrawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan memastikan pihaknya bakal transparan mengenai proses hukum yang akan diterapkan.

Dia mengatakan masyarakat bisa melihat secara langsung proses peradilan militer kepada oknum tersebut.

"Proses hukum akan kami dorong terus. Kompensasi kepada masyarakat Papua adalah keadilan yang harus mereka dapat," kata Izak.

Sebelumnya, TNI telah menyelidiki isi video berisi rekaman penganiayaan terhadap seorang pria.

Tayangan itu menampilkan aksi sejumlah pria, salah satunya diduga prajurit, bergantian memukuli dan menganiaya seorang pria yang dalam keadaan terikat dan luka-luka berdiri di dalam drum.

Dalam tayangan itu, salah satu pelaku diduga prajurit TNI karena dia mengenakan kaus yang kemungkinan merujuk pada nama satuan, yaitu Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 300/Brajawijaya.

Sebanyak 13 oknum prajurit TNI diduga melakukan tindak kekerasan di Puncak, Papua.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News