13 Pejabat Tarakan Dilaporkan Terima Suap Kenaikan Tarif Listrik
jpnn.com - TARAKAN – Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Daerah (Garuda) melaporkan dugaan suap pada proses penyesuaian tarif listrik berkala ke Kejaksaan Negeri Tarakan.
Kepala Seksi Intel Kejari Tarakan, Wisnu Respati yang menerima dua bendel berkas dugaan suap tersebut berjanji akan menindaklanjuti laporan masyarakat ini dengan cepat. Ada 13 pejabat Tarakan yang dilaporkan.
“Insya Allah, berkas ini akan kami sampaikan langsung kepada pimpinan kemudian di-follow up. Insya Allah secepatnya akan diproses,” kata Wisnu dilansir Radar Tarakan (Grup JPNN.com), Rabu (28/1).
Setelah menerima laporan ini, lanjut Wisnu, pihaknya akan memanggil nama-nama yang dilaporkan tersebut untuk dimintai keterangannya. "Otomatis kami akan klarifikasi,” ujarnya.
Ketua Garuda Tarakan Akbar Syarif mengaku akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas karena menyangkut hajat hidup masyarakat Tarakan. Terlebih lagi, dugaan penyuapan ini ditujukan pada sejumlah orang penting di Tarakan seperti yang terlampir pada salah satu berkas.
Selain ke Kejaksaan, berkas yang sama juga sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Mukhlis Ramlan, Ketua IPAL (Ikatan Pemuda Alumni Lemhanas) RI pada 22 September 2014 lalu.
“Tentu ini bahaya. Jika tidak benar, maka masyarakat harus tetap menaruh kepercayaan pada mereka (Kejaksaan). Tapi jika benar, maka ini harus ditindaklanjuti sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku,” kata mantan Ketua BEM Universitas Borneo Tarakan itu.
Dalam berkas laporan yang diserahkan ke Kejaksaan tersebut, disebutkan bahwa oknum PT PLN Tarakan menyuap sebanyak 25 orang oknum pejabat penting di Tarakan agar menyetujui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2014 tentang PTLB sebesar 59 persen.