13 Pelajar Terancam 10 Tahun Penjara
jpnn.com - SLAWI – Sebanyak 13 pelajar Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Negeri Tegal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Slawi kemarin. Mereka didakwa terlibat penganiayaan yang menyebabkan siswa kelas X, Galih Masrukhi, 16, tewas pada Juni lalu.
Para pelajar tersebut masih di bawah umur, sehingga persidangan digelar secara tertutup. Para terdakwa hanya didampingi satu orang tua saat menjalani sidang. Sedangkan kerabat terdakwa tidak boleh memasuki ruangan sidang.
Para pelajar tersebut berinisial PR,RDS, WP, ES, H, HM, TT, DI, WDA, FAS, IR, HH dan AM. Mereka merupakan para senior korban di SUPM Tegal.
Sidang tersebut dipimpin hakim Chondro Wiwoho dengan anggota majelis Dewi Sulistiarsih dan Sony Nugraha. Sementara para terdakwa didampingi penasehat hukum Suskoco.
Usai sidang, Suskoco mengatakan, agenda sidang pertama yaitu pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum M. Taufik. Dakwaan kepada para tersangka di antaranya yaitu, pasal 170 ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan Yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia.
Mereka (para pelajar) mendapat ancaman penjara maksimum 10 tahun dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berencana dengan ancaman 7 tahun penjara. ”Para terdakwa masih tercatat sebagai pelajar aktif di sekolah. Adapun, sidang berikutnya akan digelar pada Rabu (20/8) mendatang,” kata Suskoco.
Jaksa penuntut yang juga Kasi Pidum Kejari Slawi M. Taufik mengatakan, selain 13 terdakwa tersebut, masih ada sembilan terdakwa lain yang berkas perkaranya akan disidangkan secara terpisah.