13 Ribu PNS Dialihkan ke Provinsi, Honorer gimana?
Sabtu, 24 September 2016 – 00:17 WIB
Menurutnya ada sejumlah SKPD yang mengalami perubahan dan pegawainya berpindah status, yakni Dinas Pendidikan, dinas Kehutanan, Dinas ESDM, pengawas ketenaga kerjaan, pejabat yang menangani tera di Diperindag Provinsi untuk disalurkan ke Kabupaten/Kota, serta penyuluh untuk diteruskan ke pusat.
"Pasca disahkannya Perda OPD, ada pegawai yang tetap menjadi pegawai Kabupaten/Kota, ada juga yang berpindah," tandasnya. (enn/nid/sam/jpnn)