13 Tersangka Kasus Korupsi di Labuan Bajo Ditahan, Pak Bupati Masih Bebas
jpnn.com, KUPANG - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menahan 13 orang tersangka kasus korupsi penjualan aset tanah pemerintah seluas 30 hektare di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Dalam kasus ini jaksa telah menetapkan total 16 tersangka, termasuk Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla (ACD), dan dua tersangka lain inisial FS, dan A alias U.
Tim penyidik Kejati NTT menggelandang seorang warga asal Italia yang turut menjadi tersangka dalam kasus penjualan aset tanah pemerintah di Labuan Bajo, kabupaten Manggarai Barat, Kamis (14/1/2021) (Antara/ Benny Jahang.
"Penyidik telah melakukan penahanan terhadap 13 orang tersangka dalam kasus korupsi penjualan aset tanah pemerintah di Labuan Bajo," kata Kepala Kejati NTT Yulianto saat memberikan keterangan pers di Kupang, Kamis malam (14/1).
Menurut Yulianto, 13 orang tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas II Kupang.
Sementara tiga tersangka lain yakni Bupati Agustinus Ch Dulla (ACD), FS, dan A alias U belum ditahan dengan beberapa alasan.
"Kami belum melakukan penahanan terhadap ACD karena belum ada izin penahanan dari Kementerian Dalam Negeri, tetapi yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka," tegas Yulianto.