130 Juta Data Kartu Kredit Dicuri
Rabu, 19 Agustus 2009 – 10:42 WIB
Atas kedua dakwaan tersebut, masing-masing terdakwa terancam hukuman maksimal 35 tahun di penjara. Dan, denda sebesar USD 1 juta (sekitar Rp 10 miliar). Jumlah itu dua kali dari hasil kejahatan total yang didapatkan para terdakwa dalam kasus tersebut.
Menurut jaksa, pencurian data identitas pemegang kartu kredit dan kartu debut itu dilakukan ketiganya mulai Oktober 2006 sampai Mei 2008. Termasuk pencurian langsung memakai kartu kredit orang yang mereka lakukan di jaringan Hannaford Brothers dan 7-Eleven. Total sekitar 40 juta pemegang kartu kredit yang menjadi korban. Jumlah itu terbesar di sepanjang sejarah pencurian identitas kartu kredit di Negeri Paman Sam.