130 Terpidana Mati Belum Dieksekusi
jpnn.com, JAKARTA - Eksekusi terpidana mati perkara narkotika mandek di Kejaksaan Agung (Kejagung). Ratusan narapidana perkara narkotika yang sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak menempuh upaya apa pun, belum ditembak mati.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mempertanyakan apakah Jaksa Agung Prasetyo akan mengeksekusi mati lagi atau tidak.
Dia mengatakan, dalam pembahasan rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Komisi III dengan pemerintah yang diwakili Kejagung mengajukan konsep pidana mati ke depan sebagai pidana yang bersifat khusus dan harus dijatuhkan alternatif.
Arsul mengatakan, ini mengandung makna dijatuhkan hukuman mati dan berkelakuan baik terbuka hukumannya dari pidana mati jadi seumur hidup atau 20 tahun. Apa yang diajukan pemerintah diterima mayoritas fraksi-fraksi di DPR.
Sekarang ini, kata dia, masih ada 130 terpidana mati berkekuatan hukum tetap. Sebagian belum menggunakan haknya seperti mengajukan grasi. "Tapi, belum dieksekusi," katanya saat rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung Prasetyo, Rabu (12/4) di gedung parlemen, Senayan, Jakarta.
Nah dia mempertanyakan, apakah kejagung akan melakukan moratorium atau eksekusi hingga RUU KUHP disahkan nanti.
"Kebijakan hukum pidana kita kemungkinan apakah jadi hukum positif? Kejaksaang Agung antara saat ini sampai nanti disahkan RUU KUHP tetap eksekusi atau moratorium?" kata Arsul.
Sebelumnya, saat raker dengan Komisi III DPR kemarin (11/4), Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal (Komjen) Budi Waseso juga mendorong agar terpidana mati narkotika segera dieksekusi. "Kami mendorong eksekusi mati terpidana narkotika supaya memberikan efek jera," kata Budi di raker. (boy/jpnn)