134 KK Ditipu Program Transmigrasi
Setelah uang diterima, selang satu minggu program transmigrasi pun tak juga ada kejelasan.
Warga pun mencoba menyelidiki. Ternyata program tersebut hanyalah isapan jempol.
Warga pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tabir.
Akhirnya pada Sabtu (11/2) pukul 12.00 pelaku ditangkap Di Desa Tanjung Gedang, Kecamatan Tabir.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui jika program tersebut hanya akal-akalan dia saja untuk menipu warga.
"Itu cuma modus untuk meraup keuntungan," kata Kapolsek Tabir AKP Adri Karwono, kemarin (12/2).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (usa/rib/ami/jpnn)