134 Motor Balap Liar Disita Polisi, Pemilik yang Mau Mengambil Harus Sungkem dulu pada Orang Tua
jpnn.com, KEDIRI - Polisi menggelar razia balap liar dan menyita sebanyak 134 kendaraan bermotor. Operasi ini digelar petugas gabungan dari Polsek Purwoasri, Kunjang; Polres Kediri Kota; dan Koramil Kunjang.
Razia fokus di jalan raya Sidomulyo Kecamatan Purwoasri. Kapolres Kediri Kota, AKBP Lukman Cahyono mengatakan aksi balap liar itu dilakukan saat pandemi Covid-19 ketika pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan PPKM.
"Razia balap liar itu berawal dari informasi dari masyarakat," tuturnya AKBP Lukman.
Razia ini dilaksanakan setelah menindaklanjuti adanya informasi dari masyarakat jika di jalan raya jurusan Kediri Jombang itu terjadi kerumunan massa. Petugas kemudian langsung melakukan pemetaan di lokasi tersebut.
"Setelah dilakukan mapping petugas gabungan langsung merazia lokasi tersebut," terang Lukman Cahyono.
Pada saat kedatangan petugas di lokasi kejadian, para pelaku balap liar spontan kocar-kacir (semburat).
Petugas berhasil mengamankan 134 kendaraan roda dua. Kendaraan tersebut langsung diamankan di Mapolsek Kunjang.
"Dari total 134 kendaraan, 50 di antaranya tidak sesuai spektack kendaraan," ungkap Lukman Cahyono.
Bagi para pelanggar yang hendak mengambil kendaraannya harus menunjukkan surat kepemilikan motornya lengkap. Mereka harus membawa surat STNK, BPKB, dan disertai keterangan surat dari perangkat desa setempat.