Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

135 Pengungsi Rohingya Dipindah ke Kantor Gubernur Aceh

Senin, 11 Desember 2023 – 04:40 WIB
135 Pengungsi Rohingya Dipindah ke Kantor Gubernur Aceh - JPNN.COM
Sejumlah pengungsi Rohingya berada di teras depan kantor Gubernur Aceh, di Banda Aceh, Minggu malam (10/12/2023) (ANTARA/Rahmat Fajri)

Yusuf mengatakan saat ini pihaknya belum bisa melakukan langkah apapun karena belum adanya petunjuk atau arahan dari pimpinan terhadap para pengungsi Rohingya tersebut.

"Kami tetap menjaga 24 jam, dan nanti bagaimana kami sedang menunggu arahan pimpinan," ujarnya.

Sekretaris Desa Lamreh Asmadi Kadafi mengatakan warga inisiatif melakukan pemindahan karena lokasi mendaratnya pengungsi rohingya dinilai tidak layak karena tidak ada bangunan apapun, tidak ada listrik, dan air bersih.

"Karena pertimbangan keamanan, warga meminta UNHCR memindahkan mereka (rohingya) dari kampung kami," kata Asmadi.

Ia mengatakan faktor keamanan juga jadi pertimbangan pemindahan karena dua orang pengungsi sempat kabur sebelum akhirnya diamankan oleh polisi.

Proses pemindahan pengungsi sempat mendapat larangan dari pihak kepolisian karena tidak ada lokasi yang dipastikan bisa menampung mereka. Sedangkan, pihak dari UNHCR juga tidak memiliki solusi terkait lokasi penampungan.

Sejumlah perwakilan UNHCR sempat datang melakukan pendataan, memberikan makanan, dan pergi setelah mendengarkan sejumlah warga yang meminta pengungsi rohingya tersebut segera dipindahkan.

"Kita perlu duduk bersama dengan semua pihak untuk mencari solusi tentang hal ini. Memang ada dua-tiga lokasi yang bisa, tapi itu perlu persetujuan dari pemerintah setempat," kata Ann Maymann, perwakilan UNHCR di Indonesia, saat melihat kondisi pengungsi rohingya di pantai Lamreh, Aceh Besar.

Warga memindahkan 135 pengungsi Rohingya ke kantor gubernur Aceh menggunakan truk dan pikap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News