135 WNA Kantongi e-KTP, Memangnya Boleh? Begini Dalih Disdukcapil
jpnn.com, BULELENG - Sebanyak 135 warga negara asing (WNA) yang tinggal di Buleleng, Bali, memiliki e-KTP.
Sebagian besar WNA yang memiliki e-KTP ini tercatat karena sudah bekerja cukup lama di Bali, ataupun sudah menikah dengan warga setempat namun tetap sebagai warga negara asalnya.
Versi Disdukcapil Buleleng, WNA yang memiliki e-KTP tersebut tercatat sejak tahun 2015 lalu sampai tahun 2020.
Dengan perincian WNA yang memiliki e-KTP, tujuh orang berada di Kecamatan Gerokgak, sembilan orang di Kecamatan Seririt, empat orang Kecamatan Busungbiu, 26 orang Kecamatan Banjar.
Kemudian 33 orang di Kecamatan Sukasada, 44 orang Kecamatan Buleleng, empat orang Kecamatan Sawan, satu orang di Kecamatan Kubutambahan dan tujuh orang berada di Kecamatan Tejakula.
Menurut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu Disdukcapil Buleleng Dewa Ketut Mudita, WNA memang diperbolehkan memiliki e-KTP yang dikeluarkan Disdukcapil Kabupaten setempat.
Penerbitan e-KTP bagi WNA tertuang dalam aturannya tersendiri yang tercantum dalam pasal 63 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013.
"Jadi sebelumnya, WNA yang mengajukan e-KTP ini harus memenuhi syarat yang ditentukan. Yakni mereka harus menunjukkan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) yang dikeluarkan kantor imigrasi. Kalau memang memegang KITAP, bisa diterbitkan e-KTP dan itu resmi," ujar Dewa Mudita seizin Kadis Dukcapil Putu Ayu Reika Nurhaeni.