13.837 WBP dan Anak di Jatim Peroleh Remisi Umum
jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 13.837 napi atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan anak di Jawa Timur mendapatkan remisi umum 2021. Dari jumlah itu 432 di antaranya bebas.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono mengatakan saat ini ada 28.045 WBP dan anak yang tersebar di 39 lapas se-Jatim.
Pada 30 Juli 2021, kata Krismono, pihaknya mengirimkan usulan sebanyak 13.618 orang untuk mendapatkan remisi umum kepada Ditjen Pemasyarakatan.
"Kami mendapatkan balasan berupa sembilan SK kolektif dengan total sebanyak 13.837 WBP dan anak yang berhak mendapatkan remisi,” ujar Krismono tertulis, Rabu (18/8).
Selisih itu, lanjut Krismono, lantaran pihak Ditjen Pemasyarakatan membuka kembali keran pengusulan pada 5 Agustus 2021 yang diutamakan bagi usulan mendesak.
"Ada tambahan untuk RU II, sehingga otomatis jumlah usulan dan yang mendapatkan SK remisi bertambah,” jelas dia.
Pihak Ditjenpas menjalankan rekomendasi dari KPK bahwa WBP dan anak tidak masuk dalam register F (pelanggaran), maka otomatis dianggap berkelakuan baik.
"Jadi, berhak memperoleh remisi secara otomatis walaupun tanpa diusulkan oleh lapas/rutan/LPKA,” kata dia.