Berperilaku Baik, 183 Narapidana di Rutan Serang dapat Remisi Kemerdekaan RI
Sabtu, 17 Agustus 2024 – 20:20 WIB
jpnn.com, SERANG - Ratusan narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang mendapat remisi atau pengurangan hukuman dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI).
Prayoga menyampaikan pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah kepada warga binaan yang telah berperilaku baik selama menjalani hukuman pidana.