14 Anggota DPRD Riau Tunggu Giliran Dijerat KPK
Jumat, 13 Juli 2012 – 22:00 WIB
Menurut Bambang, semua anggota DPRD Riau ini masing-masing diduga sebagai penerima suap dan dikenakai pasal 12 huruf a atau b, atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.
"Peningkatan status anggota DPRD Riau ini melengkapi kasus dugaan suap PON yang sudah disidang," jelasnya.
Dalam kasus ini, mantan Kadispora Riau Lukman Abbas juga sudah menjadi tersangka dan ditahan KPK. Dalam surat dakwaan atas pegawai Dispora Riau, Eka Dharma Putra, disebutkan bahwa Gubernur Riau Rusli Zainal memerintahkan Lukman Abbas untuk menyogok DPRD Riau agar memuluskan proses pembahasan revisi Perda untuk PON.(Fat/jpnn)